Cara Memeriksa Kerusakan e-KTP
Tiap orang memiliki cuma satu nomer induk kependudukan
meskipun orang itu pindah ke luar daerah. Sistem kependudukan ini akan
meminimalisir peluang seseorang memiliki lebih dari satu KTP. Bila seseorang
memiliki lebih dari satu KTP maka dimungkinkan akan bisa digunakan untuk
berbuat kejahatan. Nomor induk kependudukan yang terdapat di e-KTP pun akan
disatukan dengan keperluan lain misalnya untuk
pembuatan SIM, Paspor ataupun kartu identitas lain. Mayoritas penduduk di sejumlah wilayah di Indonesia saat ini sudah memperoleh e-KTP dimana tahap pembuatannya secara bersamaan dilakukan tahun lalu. Namun belakangan ini sering terjadi kisruh mengenai E-Ktp yang tidak boleh di Fotocopy, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar e-KTP tidak terlalu sering difotocopy. Bila ada yang sudah terlanjur sering melakukannya, ada cara tertentu untuk memeriksa apakah e-KTP itu rusak atau tidak.
Caranya adalah sebagai berikut :
pembuatan SIM, Paspor ataupun kartu identitas lain. Mayoritas penduduk di sejumlah wilayah di Indonesia saat ini sudah memperoleh e-KTP dimana tahap pembuatannya secara bersamaan dilakukan tahun lalu. Namun belakangan ini sering terjadi kisruh mengenai E-Ktp yang tidak boleh di Fotocopy, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar e-KTP tidak terlalu sering difotocopy. Bila ada yang sudah terlanjur sering melakukannya, ada cara tertentu untuk memeriksa apakah e-KTP itu rusak atau tidak.
Caranya adalah sebagai berikut :
– Akses website
Pemerintah Daerah maupun dinas terkait misalnya Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dispendukcapil). Sebab kedua instansi tersebut lah yang berkaitan
langsung dengan Kementerian Dalam Negeri. Misalnya website resmi Humas
Pemerintah Daerah Kota Batam, di website mereka ada fitur download status e-KTP
lengkap bagi seluruh kecamatan seluruh Kota Batam. Download saja pilihan yang
sudah tersedia selanjutnya tekan Ctrl-F guna memasukkan nama dan alamat.
Selanjutnya akan keluar status data pribadi, sudah teregistrasi pada sistem
e-KTP atau belum.
– Cara cek yang kedua adalah memakai card Reader e-KTP. Alat
ini tak memakai perangkat komputer dengan begitu lebih gampang dan cepat.
Kegunaan Card reader tersebut adalah membaca chip e-KTPAsal mengeceknya sendiri
tidak diwakilkan," kata staf ahli Mendagri, Raydonnyzar Moenek,Akan tetapi
perangkat itu cuma akan difungsikan pada instansi terkait saja misalnya
Dispendukcapil.
Sejauh ini, Moenek, mengaku belum menerima ada laporan
kerusakan akibat e-KTP yang sering difotocopy. "Udah lima kali fotocopy
masih tidak rusak. Jadi sebelum rusak dicegah," imbuhnya.Dirjen
Administarasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman menambahkan, chip
di dalam e-KTP standarnya sudah baik. Hanya memang, berbeda jenis dengan chip
kartu kredit."Chip kami standarnya cukup baik dan diakui jadi chip kami
bukan standar rendah. Bedanya dengan kartu kredit, chipnya di luar kegores
dikit rusak, kalau e-KTP tidak," jelasnya.Ditambahkan Irman, surat edaran
Mendagri bernomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 itu bertujuan agar
#e-KTP tidak terlalu sering difotocopy. Selain untuk mencegah kerusakan,
larangan itu juga untuk mengubah perilaku pelayanan instansi pemerintah agar
tak terlalu sering mengkopi e-KTP.

No comments:
Post a Comment