Wednesday, January 7, 2015

Cara Memeriksa Kerusakan e-KTP


Tiap orang memiliki cuma satu nomer induk kependudukan meskipun orang itu pindah ke luar daerah. Sistem kependudukan ini akan meminimalisir peluang seseorang memiliki lebih dari satu KTP. Bila seseorang memiliki lebih dari satu KTP maka dimungkinkan akan bisa digunakan untuk berbuat kejahatan. Nomor induk kependudukan yang terdapat di e-KTP pun akan disatukan dengan keperluan lain misalnya untuk
pembuatan SIM, Paspor ataupun kartu identitas lain. Mayoritas penduduk di sejumlah wilayah di Indonesia saat ini sudah memperoleh e-KTP dimana tahap pembuatannya secara bersamaan dilakukan tahun lalu. Namun belakangan ini sering terjadi kisruh mengenai E-Ktp yang tidak boleh di Fotocopy, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar e-KTP tidak terlalu sering difotocopy. Bila ada yang sudah terlanjur sering melakukannya, ada cara tertentu untuk memeriksa apakah e-KTP itu rusak atau tidak.
Caranya adalah sebagai berikut :

 – Akses website Pemerintah Daerah maupun dinas terkait misalnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Sebab kedua instansi tersebut lah yang berkaitan langsung dengan Kementerian Dalam Negeri. Misalnya website resmi Humas Pemerintah Daerah Kota Batam, di website mereka ada fitur download status e-KTP lengkap bagi seluruh kecamatan seluruh Kota Batam. Download saja pilihan yang sudah tersedia selanjutnya tekan Ctrl-F guna memasukkan nama dan alamat. Selanjutnya akan keluar status data pribadi, sudah teregistrasi pada sistem e-KTP atau belum.
– Cara cek yang kedua adalah memakai card Reader e-KTP. Alat ini tak memakai perangkat komputer dengan begitu lebih gampang dan cepat. Kegunaan Card reader tersebut adalah membaca chip e-KTPAsal mengeceknya sendiri tidak diwakilkan," kata staf ahli Mendagri, Raydonnyzar Moenek,Akan tetapi perangkat itu cuma akan difungsikan pada instansi terkait saja misalnya Dispendukcapil.

Sejauh ini, Moenek, mengaku belum menerima ada laporan kerusakan akibat e-KTP yang sering difotocopy. "Udah lima kali fotocopy masih tidak rusak. Jadi sebelum rusak dicegah," imbuhnya.Dirjen Administarasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman menambahkan, chip di dalam e-KTP standarnya sudah baik. Hanya memang, berbeda jenis dengan chip kartu kredit."Chip kami standarnya cukup baik dan diakui jadi chip kami bukan standar rendah. Bedanya dengan kartu kredit, chipnya di luar kegores dikit rusak, kalau e-KTP tidak," jelasnya.Ditambahkan Irman, surat edaran Mendagri bernomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 itu bertujuan agar #e-KTP tidak terlalu sering difotocopy. Selain untuk mencegah kerusakan, larangan itu juga untuk mengubah perilaku pelayanan instansi pemerintah agar tak terlalu sering mengkopi e-KTP.

No comments:

Post a Comment